Follow Me @deeres_

Monday, April 30, 2018

Makalah Akreditasi Laboratorium


MAKALAH
MANAJEMEN LABORATORIUM MEDIS
AKREDITASI LABORATORIUM



  
DISUSUN OLEH :

ATHEA APRILIANNUR                                16.0618.0796.03
DINDA RETNO SYA’BANI                           16.0626.0804.03
GUSTI AYU KOMANG T. A.                          16.0634.0812.03
MELI TRIANA                                               16.0643.0821.03
NOR AIDA MUSLIMAH                                16.0651.0829.03
ROBIATUL ADAWIYAH                               16.0659.0837.03
YULI KARTIKA DEWI                                  16.0668.0846.03




PROGRAM STUDI DIII ANALIS KESEHATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN WIYATA HUSADA SAMARINDA
2018


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami sampaikan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya berupa nikmat dan kesehatan, iman dan ilmu pengetahuan. Ringkasan makalah ini bertujuan untuk melengkapi tugas mahasiswa dalam pemahaman tentang proses dari “Akreditasi Laboratorium”. Kami sepenuhnya menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam menyusun makalah ini, maka dari itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu atas ide dan sarannya, serta menilai dan memeriksa makalah ini. Dan pada akhirnya, semoga makalah ini mendapatkan keridhaan dari Allah SWT dan dapat memberikan manfaat bagi kami dan kepada semua pembaca.

Samarinda, 12 April 2018

Penulis















DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................ ii
Daftar Pustaka............................................................................................. iii
BAB I: PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang......................................................................................... 1
B.    Tujuan...................................................................................................... 1
BAB II: PEMBAHASAN
A.    Akreditasi Laboratorium Kesehatan........................................................ 3
B.    Manfaat dan Akreditas............................................................................ 5
C.   Syarat – Syarat Akreditasi....................................................................... 8
D.   Proses Akreditasi..................................................................................... 9
E.    Standar Akreditasi................................................................................... 11
BAB III: TANYA – JAWAB............................................................................ 15
BAB IV: PENUTUP
A.    Kesimpulan.............................................................................................. 18
B.    Saran....................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 19

















BAB I
PENDAHLUAN

A.    Latar Belakang
Pelayanan laboratoium klinik saat ini yang diselenggarakan oleh berbagai jenis laboratorium diberbagai jenjang pelayanan bak pemerintah ataupun swasta, termasuk laboratorium yang da di puskesmas, klinik, maupun rumah akit yang memiliki kemampuan berbada-beda sesuai dengan tugas dan fungsi serta mutu layanannya. Dengan adanya akreditasi maka laboratorium klinik didorong untuk memenuhi tugas dan fungsinya sesuai dengan standart yang telah ditetapkan sehingga mutu layanan dapat bertanggung jawabkan dan memberikan kepuasan kepada masyarakat/pengguna jasa laboratorium.
Pengakuan melalui akreditasi ini menunjukkan bahwa pelayanan laboratorium yang diberikan sudah sesuai dan memenuhi standar penilaian yang telah ditetapkan. Proses akreditasi saat ini telah diatur oleh suatu lembaga independen atau regulasi yang telah ditunjukkan perintah sesuai dengan peraturan presiden/perpres atau peraturan menteri kesehatan/permenkes yang sudah ada.
Melalui akreditasi setiap laboratorium dipacu untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan sehingga dapat memberikan pelayanan yang bermutu/berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan. Tuntutan terhadap mutu suatu produk di era perdagangan global sperti sekarang ini terbukti semakin nyata. Tuntutan tersebuttidak hanya didasarkan dari bentuk fisik dan modal suatu barang, tetapi juga berdasarkan dokumen resmi yang harus disertakan. Dokumen tersebut harus menerangkan bahwa produk telah memenuhi persyaratan mutu yang diterapkan. Sedangkan sertifikat hasil uji mutu produk itu sendiri juga harus dikeluarkan oleh laboratorium penguji yang diakui yaitu laboratrium penguji yang terakreditasi.
Disinilah keberadaan laboratorium penguji terakreditasi menjadi semakin penting peranannya, karena laboratorium tersebutlah yang memiliki core competency untuk memberikan pengakuan atas mutu suatu produk berdasarkan uji yang dilakukannya
Diindonesia, lembaga yang berwenang untuk melakukan akreditasi terhadap laboratorium penguji adalah Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sistem dan pelaksaan akreditasi laboratorium ini diatur dalam pedoman yang diterbitkan oleh Badan Standardiasasi Nasional (BSN). Guna memenuhi tuntutan tersebut diperlukan standardisasi dilaboatorium agar nantinya laboratorium penguji tersebut dapat dikategorikan menjadi laboratoium standar. Definisi dari laboratorium standar adalah labortorium yang meenuhi kriteria yang ditetapkan dalam strandar yang diacu (ISO/ICE 17025-2005). Peryaratan sebuah laboratorium standar yaitu adanya pengakuan terhadap pemenuhan suatu standar dan harus dibuktikan melalui penilaian kompetensi oleh pihak eksternal memalui proses akreditasi.

B.    Tujuan
1.    Untuk mengetahui definisi dan fungsi akreditasi
2.    Untuk mengetahui tujuan dan manfaat akreditasi
3.    Untuk mengetahui syarat-syarat akreditasi
4.    Untuk mengetahui proses pengajuan akreditasi

















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Akreditasi Laboratorium Kesehatan
Pengertian akreditasi menurut Pemkes 298/Menkes/SK/III/2008 adalah pengakuan formal kepada suatu lembaga ntuk melakukan kegiatan tertentu yang telah memenuhi standar yang ditetapkan. Akreditasi laboratorium klinik adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh badan independen yang ditujukan Negara kepada laboratorium klinik yang telah memenuhi standar yang ditentukan. Tujuan akreditasi laboratorium kesehatan menurut Pemkes 298/Menkes/SK/III/2008 ada dua macam, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan umum akreditasi laboratorium kesehatan adalah memacu laboratorium kesehatan untuk memnuhi standar, sehingga dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan khusus akreditasi laboratorium diantaranya yaitu:
1.    Memberikan pengakuan kepada laboratorium kesehatan yang telah mencapai tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
2.    Memberikan jaminan kepada petugas laboratorium kesehatan bahwa semua fasilitas, tenaga dan lingkungan yang diperlukan telah memenuhi standar, sehingga dapat mendukung pelayanan laboratorium yang baik.
3.    Memberikan jaminan dan kepuasan kepada pelanggan dan masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh laboratorium kesehatan telah diselenggarakan dengan baik.

Status akreditasi ini diperoleh dari suatu laboratorium klinik untuk dimanfaatkan dalam meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan yang aman, serta pemasaran pelayanan laboratorium tersebut kepada masyarakat/pengguna jasa laboratorium. Untuk laboratorium klinik umum penyelenggaraan akreditasi ini diatur oleh keputusan menteri kesehatan/Kepemenkes No 943/MENKES/SK/VIII/2002 tentang standar akreditasi laboratorium kesehatan dan keputusan menteri kesehatan No 298 Th 2008 tentang pedoman akreditasi laboratorium kesehatan. Lembaga independen sebagai penyelenggara akreditasi ini ditetapkan oleh menteri, yang saat ini dinamakan KALK (Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan).
Akreditasi laboratorium klinik ini akan mendorong laboratorium klinik untuk memenuhi standar yang teah ditetapkan, sehingga mutu pelayanannya dapat dipertanggung jawabkan dan memberikan jaminan serta kepuasan kepada masyarakat/pengguna jasa laboratorium bahwa pelayanan laboratorium yang diberikan sudah sesuai dan memenuhi standar penilaian laboratorium yang ditetapkan.
Sedangkan untuk pengaturan akreditasi rumah sakit, saat ini telah diatur didalam peraturan menteri kesehatan/Permenkes No. 24 Th 2017. Pada pasal 1 disebutkan bahwa akreditasi rumah sakit adalah pengakuan kepada rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggaraan akreditasi yang ditetapkan menteri saat ini dinamakan KARS  (Komite Akreditasi Rumah Sakit), setelah rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit secara berkesenambungan.
Untuk akreditasi laboratorium klinik yang ada di puskesmas, klinik pratama, tempat praktek mandiri dokter maupun dokter gigi, saat ini telah diatur oleh peraturan menteri kesehatan/Permenkes No. 46 Th 2015. Ditentukan dalam bab 1 pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan akreditasi puskesmas atau klinik pratama adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggaraan akreditasi yang ditetapkan oleh menteri setelah memenuhi standar akreditasi. Pengaturan akreditasi puskesmas, klinik pratama, tempat praktek dokter atau dokter gigi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya, serta puskesmas dan klinik pratama sebagai institusi dan meningkatkan kinerja puskesmas dan klinik pratama dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan  atau kesehatan masyarakat.
Sedangkan untuk akreditasi secara international yang bisa dikenal dengan ISO 15189 mengatur tentang persyaratan khusus untuk mutu kompentasi laboratorium klinik. Standar ini digunakan untuk laboratoium untuk mengembangkan SMM, andministratif, dan kegiatan teknis laboratorium kinik. Penyelenggara laboratorium, regulator, dan badan akreditasi juga dapat menggunakan untuk melakukan konfirmasi atau mengaku kompentensi sebuah laboratorium. Standar tersebut menetapkan persyaratan khusus untuk mutu dan kompetensi laboratorium klinik, termasuk dalam proses pra analitik seperti: pengambilan sampel. Proses analitik, dan proses pasca analitik seperti pengkajian hasil pemeriksaan. Untuk mendapatkan pengakuan kompetensi dalam melakukan pengujian/pemeriksaan ini maka laboratorium harus memenuhi dan menetapkan standar tersebut. Saat ini lembaga independen yang diberikan kewenangan oleh presiden untuk memberikan pengakuan akreditasi tersebut adalah komite akreditas nasional (KAN).
Tujuan umum akreditasi adalah memberikan informasi dan acuan bagi pelaksanaan laboratorium kesehatan dalam melakukan akreditasi laboratorium kesehatan baik secara nasional maupun internasional sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan. Sedangkan tujuan khusus dari akreditasi adalah:
1.    Sistematis dan terarah
2.    Sebagai referensi bagi unit/instansi yang berhubungan dengan laboratorium kesehatan.
3.    Sebagai panduan bagi laboratorium kesehatan yang membutuhkan pembinaan.
4.    Untuk mendapatkan pengakuan mutu dari pihak ketiga dan secara nasional maupun international.

B.    Manfaat dan akreditasi
Saat ini akreditasi laboratorium di klasifikasikan menjadi 2 yaitu:
1.    Akreditasi yang bersifat nasional
2.    Akreditasi yang bersifat internasional.

Akreditasi nasional bersifat meningkat dan berhubungan dengan regular (Yuridis), contoh: akreditasi KALK (Komite Akreditasi Laboratorium Klinik) Kepmenkes RI secara yuridis, berdasarkan peraturan menteri kesehatan No.411/MENKES/PER/III/2012 pasal 6. Disebutkan bahwa laboratorium klinik mempunyai kewajiban untuk mengikuti akreditasi laboratorium yang diselenggarakan oleh komite akreditasi laboratorium kesehatan (KALK) setiap 5 (lima) tahun. Akreditasi internasional bersifat sukarela (Voluntary), contoh : Akreditasi ISO 15189:2012 (Penulisan 2012 menunjukan  tahun terupdate dimana standar mulai diberlakukan menurut kepmenkes no.298/MENKES/SK/III/2008 manfaat akreditas adalah:
1.    Bagi Masyarakat : Dapat mengenali laboratorium yang pelayanannya telah memenuhi  standar, erasa lebih aman mendapat pelayanan.
2.    Bagi Laboratorium Kesehatan:
a.    Merupakan forum komunikasi dan konsultasi antara laboratorium kesehatan dengan badan/lembaga akreditasi yang akan memberikan saran perbaikan atau rekomendasi untuk meningkatkan mutu pelayanan laboratorium kesehatan melalui pencapaian standar yang ditentukan.
b.    Melalui evaluasi sendiri (audit internal/self assement) laboratorium dapat mengetahui komponen yang berada dibwah standar yang perlu diperhatikan dan ditingkatkan. Hal ini akan membantu peningkatan kesedaran laboratorium dalam memahami kepentingannya upaya peningkatan mutu pelayanan laboratorium.
c.    Status akreditasi dapat dijadikan alat untuk memasarkan produk kepada masyarakat luas.
d.    Status akreditasi merupakan simbol bagi laboratorium kesehatan dan dapat meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat atas laboratorium kesehatan.
e.    Dengan adanya kekurangan yang harus diperbaiki, laboratorium kesehatan dapat mngajukan anggaran dan perencanaan kepada pemilik laboratorium (owner) untuk perbaikan tersebut.
3.    Bagi asuransi:
a.    Memberikan gambaran laboratorium kesehatan mana yng dapat dijadikan mitra kerja.
b.    Lebih mudah melakukan negoisasi kelain dengan laboratorium kesehatan yang telah terakreditasi.
4.    Bagi Perusahaan:
a.    Memberikan rasa aman bagi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan laboratorium bagi karyawannya.
b.    Lebih mudah melakukan negoiasi klaim dengan laboratorium kesehatan yang telah terakreditasi
5.    Bagi pemilik laboratorium kesehatan:
a.    Pemilik mempunyai rasa kebanggaan bila laboratoriumnya sudah terakreditasi.
b.    Pemilik dapat menilai seberapa baik pengolahan sumber daya dilakukan oleh manajemen dan seluruh tenaga yang ada, sehingga misi dan program laboratorium kesehatan dapat lebih mudah tercapai.
6.    Bagi pegawai/petugas laboratorium:
a.    Petugas merasa lebih senang dan aman serta terjamin bekerja dilaboratorium kesehatan yang berakreditasi.
b.    Menilai diri sendiri (self assement) akan menambah kesadaran akan pentingnya pemenuhan standard dan peningkatan mutu  sehingga dapat memotivasi pegawai tersebut untuk bekerja lebih baik.
7.    Bagi Pemerintah:
a.    Merupakan salah satu cara untuk meidungi masyarakat.
b.    Merupakan salah satu pendekatan untuk meningkatkan dan membudayakan konsep mutu pelayanan laboratorium kesehatan melalui pembinaan terarah dan berkesinambungan.
c.    Dapat memberikan gambaran labortorium kesehatan di Indonesia dalam pemenuhan standar, sehingga dapat menjadi bahan masuk untuk rencana peningkatan dan pengembangan.

Saat ini akreditasi ISO 15189 dibutuhkan oleh laboratorium klinik/medis dalam mengembangkan SMM merekan dan menilai kompetensi laboratorium mereka sendiri. Akreditasi ini juga dapat digunakan untuk mengkonfirmasi atau mengenali kompetensi laboratorium oleh pelanggan laboratorium. Saat ini yang mengatur diberi otoritasi untuk penyelenggaraan ISO 15189 adalah badan akreditasi atau KAN.
KAN merupakan lembaga non-struktural yang berada dibawah presiden dan bertanggung jawab juga terhadap presiden. Anggotanya merupakan perwakilan dari stakeholder yang terdiri dari; instansi pemerintah, dunia usaha, konsumen, cendekiawan, dan kalangan professional.
KAN dibentuk bedasarkan keputusan menteri Negara riset dan teknologi selaku ketua DSN No.465/IV.2.06/HK.01.04/9 TAHUN 1992 tentang komite akreditasi nasional, juncto keputusan Presiden no.13 tahun 1997 tentang badan standarisasi nasional,  juncto keputusan presiden No. 78 tahun 2001 tentang KAN. KAN adalah satu-satunya lembaga yang diberikan otoritas untuk mnyediakan jasa pelayanan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian (laboratorium, lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi) di Indonesia.
Manfaat penerapan akreditasi menurut ISO 15189 adalah:
1.    Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan
2.    Membuat nilai kompetisi dan image perusahaan semakin meningkat
3.    Meningkatkan produktivitas efektivitas dan efisiensi
4.    Identifikasi dan mampu telusur permaslahan
5.    Memiliki system dan prosedur kerja yang disitsematis
6.    Hasil produksi/mutu terjamin
7.    Meningkatkan kinerja karyawan
8.    Peningkatan kesinambungan

Beberapa laboratorium klinik lainnya merasa terakreditasai yang bersifat nasional saja tidak cukup dan membutuhkan akreditasi lainnya yang bersifat internasional seperti: ISO 15189. Akreditasi ISO1 5189 ini memang tidak wajib dan bukan regulasi tetapi bersifat sukarela/voluntary tetapi biasanya menjadi kebutuhan karena manjadi salah satu persyaratan tander pada saat menjadi provider medical check up (MCU) atau apabila laboratorium klinik tersebut akan bekerja sama dengan pihak eksternal yang membutuhkan standar akreditasi ISO 15189 sebgai persyaratannya.

C.   Syarat - syarat Akreditasi
Persyaratan untuk mendaftar akreditasi laboratorium penguji/kalibrasi adalah sbb :
1.    Personil inti Laboratorium telah mengikuti pelatihan ISO/IEC 17025 : 2008 yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan, sedangkan untuk personil non inti bisa dilakukan sosialisasi saja. Bukti sosialisasi bisa berupa daftar hadir atau materi sosialisasi, bukti ini akan dilihat pada waktu asesmen.
2.    Laboratorium sudah mempunyai Panduan Mutu berdasarkan ISO/IEC 17025:2008 dan sudah diterapkan dilaboratorium minimal 3 bulan. Panduan Mutu yang terkendali nantinya disampaikan ke KAN sebagai lampiran permohonan akreditasi.
3.    Laboratorium mempunyai legalitas hukum dan disampaikan ke KAN sebagai lampiran permohonan akreditasi.
4.    Laboratorium telah melakukan laporan audit internal dan kaji ulang manajemen serta menyampaikan laporannya tersebut ke KAN sebagai lampiran permohonan akreditasi.
5.    Laboratorium harus bisa menjamin unjuk/performa laboratorium pengujian, bisa dengan megikuti uji profiensi/uji banding (minimal 1x), uji profiensi diadakan oleh KAN biasanya diadakan setahun sekali; uji banding dilakukan dengan laboratorium yang ruang lingkupnnya telah diakreditasi oleh KAN . Unjuk kerja juga dapat dilakukan dengan melakukan Quality Control atau yang atur di 17025:2008. Laporan tentang jaminan performa laboratorium disampaikan ke KAN sebagai lampiran permohonan akreditasi.
6.    Peralatan yang signifikan terhadap hasil pengujian sudah dikalibrasi ke laboratorium kalibrasi/badan kalibrasi yang telah terakreditasi oleh KAN, copy sertifikat kalibrasi disampaikan ke KAN sebagai lampiran permohonan akreditasi.
7.    Jika laboratorium menggunakan metode non-baku (Instruksi kerja), maka laboratorium perlu dilakukan validasi metode, dokumen validasi metode akan dilihat pada waktu sit asesmen; jika mengunakan metode baku (mis SNI) penulisan harus lengkap sampai ke butir, contoh SNI 15-2048-2004 butir 7.

D.   Proses Akreditasi
1.    Apabila laboratorium berminat untuk diakreditasi, maka laboratorium menyerahkan surat permohonan dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
2.    Bila laboratorium memerlukan, KAN dapat memberikan penilaian awal (pra asesmen) dengan mengirimkan satu orang Asesor Kepala yang ditunjuk oleh Eksekutif Senior dengan biaya seperti pada struktur biaya yang ada.
3.    Eksekutif Senior menetapkan tim penilai (asesmen), yang disesuaikan antara kompetensi Asesor dengan lingkup pengujian/kalibrasi yang akan diakreditasi. Eksekutif Senior meminta persetujuan dari laboratorium pemohon atas keanggotaan tim penilai dan tanggal penilaian. Apabila laboratorium tidak setuju dengan tim penilai dan atau tanggal penilaian, laboratorium dapat menyatakan keberatan dengan argumentasi yang kuat dan KAN akan mengatur kembali tim penilai dan atau jadwal penilaian.
4.    Sebelum melakukan evaluasi terhadap sebuah laboratorium, Asesor Kepala akan melakukan audit kecukupan terhadap Panduan Mutu laboratorium dan melaporkan hasil audit kecukupan.
5.    Asesmen lapangan terhadap kemampuan teknis dan penerapan sistem mutu suatu laboratorium dilakukan oleh Tim Asesor yang ditunjuk oleh KAN. Ketua Tim Asesor membuat laporan awal penilaian yang telah dilakukan dan harus diserahkan ke Sekretariat KAN paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah penilaian.
6.    Eksekutif Senior menetapkan anggota Panitia Teknis untuk melakukan pengkajian terhadap laporan yang dibuat oleh tim penilai. Laporan Panitia Teknis yang merekomendasi akreditasi akan diteruskan oleh Eksekutif Senior ke dalam Rapat Dewan Pengarah KAN.
7.    Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengarah KAN, Tim Manajemen KAN memutuskan untuk memberikan akreditasi dan bila ternyata masih ada permasalahan yang serius maka rekomendasi Dewan Pengarah KAN dikembalikan lagi kepada Dewan Pengarah KAN untuk dipertimbangkan kembali. Ketua KAN menandatangani sertifikat akreditasi, dan Sekretariat KAN akan menyerahkannya dengan cara melalui pos tercatat, diterima langsung di Sekretariat KAN atau diserahkan melalui upacara (bila dikehendaki).




E.    Standar Akrditasi Laboratorium Klinik Kalk (Komite Akrditasi Laboratorium Klinik)
Standar
Identifikasi
Dilengkapi dengan parameter
1
Penyelenggaraan pelayanan berdasarkan tujuan laboratorium

-
2

Mempunyai organisasi dan pengelolahan administrasi yang baik

2


3
Mempunyai kepala/penanggung jawab straf yang memenuhi kualifikasi sesuai tugas dan jabatannya


4

4
Memiliki fasilitas dan peralatan yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan

5

5
Mempunyai kebijakan mengenai mutu pelayanan laboratorium dan prosedur yang tertulis


11
6
Merencanakan pengembangan bagi semua petugas yang terlibat dalam pelayanan laboratorium


2

Untuk akreditasi laboratorium klinik di Rumah Sakit (KARS/Komite Akreditasi Rumah Sakit): Standar yang digunakan adalah standar AP.5 : Ada pelayanan laboratorium untuk memenuhi kebutuhan pasien dan semua jenis pemeriksaan sesuai dengan standar nasional, undang-undang dan peraturan.
Parameter
Deskripsi
AP.5.1
 Ada program keamanan (safety) di laboratorium, di jalankan dan didokumentasikan
AP.5.2
Staf yang benar-benar kompeten dan berpengalaman melaksanakan tes dan membuat interpretasi hasil
AP.5.3
Hasil pemeriksaan laboratorium tersedia  selesai dalam waktu sesuai ketetapan rumah sakit
AP.5.3.1
Ada prosedur melaporkan hasil tes diagnostik yang kritis
AP.5.4
Semua peralatan untuk pemeriksaan laboratorium diperiksa secara teratur, ada upaya pemeliharaan, ada kalibrasi, dan ada pencatatan terus menerus untuk kegiatan tersebut


Untuk Akreditasi Pusksmas,  Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan dokter gigi: Standar yang digunakan adalah standar 8.1: Pelayanan Laboratorium tersedia tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan pengkajian pasien, serta mematuhi standar hukum, dan peraturan yang berlaku.

Standar untuk Akreditasi Puskesmas Klinik Pratama, tempat Praktek Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi
Parameter
Deskripsi
AP.5.1
 Ada program keamanan (safety) di laboratorium, di jalankan dan didokumentasikan
AP.5.2
Staf yang benar-benar kompeten dan berpengalaman melaksanakan tes dan membuat interpretasi hasil
AP.5.3
Hasil pemeriksaan laboratorium tersedia  selesai dalam waktu sesuai ketetapan rumah sakit
AP.5.3.1
Ada prosedur melaporkan hasil tes diagnostik yang kritis
AP.5.4
Semua peralatan untuk pemeriksaan laboratorium diperiksa secara teratur, ada upaya pemeliharaan, ada kalibrasi, dan ada pencatatan terus menerus untuk kegiatan tersebut

Sedangkan untuk klausul dalam Akreditasi ISO 15189, terdiri dari 2 persyaratan yaitu:
1.    Persyaratan Manajemen, dengan No. Acuan klausul 4
2.    Persyaratan teknis, dengan No. Acuan klausul 5

Persyaratan Manajemen
4.1
Organisasi dan tanggung jawab
4.2
Sistem menejemen mutu
4.3
Pengadilan dokumen
4.4
Kesepakatan pelayanan
4.5
Pemerksaan oleh laboratorium rujukan
4.6
Jasa pasokan eksternal
4.7
Pelayanan konsultasi
4.8
Penyelesaian keluahan
4.9
Identifikasi dan pengadilan ketidaksesuaian
4.10
Tindakan korektif
4.11
Tindakan pencegahan
4.12
Peningkatan berkelanjutan
4.13
Pengenalian rekaman
4.14
Evaluasi dan audit
4.15
Tinjauan manajemen





Persyaratan Teknis
4.1
Organisasi dan tanggung jawab
4.2
Sistem menejemen mutu
4.3
Pengadilan dokumen
4.4
Kesepakatan pelayanan
4.5
Pemerksaan oleh laboratorium rujukan
4.6
Jasa pasokan eksternal
4.7
Pelayanan konsultasi
4.8
Penyelesaian keluahan
4.9
Identifikasi dan pengadilan ketidaksesuaian
4.10
Tindakan korektif
4.11
Tindakan pencegahan
4.12
Peningkatan berkelanjutan
4.13
Pengenalian rekaman
4.14
Evaluasi dan audit
4.15
Tinjauan manajemen


BAB III
TANYA – JAWAB

1.    Apakah standar akreditasi yang dihasilkan di Indonesia sama dengan yang diluar negeri?
Jawaban;
Sama, karena Indonesia memiliki KAN (Komite Akreditasi Nasional) yang bekerjasama antar badan akreditasi yaitu Internasional Akreditasi Forum (IAF) yang merupakan perwakilan dari Indonesia dalam data standart akreditasi yang tlah disepakati, walau standart diluar negri yang ditetapkan kita lihat lebih tinggi dari yang Indonesia miliki.

2.    Dapatkah laboratorium berdiri tanpa akreditasi?
Jawaban;
Bisa, karena dalam pendirian sebuah laboratorium belum bisa memiliki akreditasi jika belum berjalan. Karna, untuk pendirian laboratorium harus memenuhi beberapa persyaratan yang salah satunya adalah izin pembangunan jasa kesehatan dan izinnya berdasarkan peraturan kementrian kesehatan dan sudah ada dasar hukumnya.

3.    Apabila laboratorium sudah memenuhi standar akreditasi namun belum terakreditasi, Apakah laboratorium tersebut dapat dikatakan baik/tidak?
Jawaban;
Ketika laboratorium sudah memenuhi persyaratan akreditasi, kenapa tidak langsung mengajukan untuk akreditasi agar secara jelas dapat dikatakan sebagai laboratorium yang baik dan laboratorium yang belum terakreditasi apakah sudah dapat dikatakan memenuhi standart.

4.    Apakah laboratorium yang sudah terakreditasi  sudah baik dan tepat?
Jawaban;
Sebuah laboratorium yang sudah terakreditasi sudah dapat dikatakan baik dan tepat. Karena komite akreditasi nasional (KAN) tidak mungkin memberi akreditasi ke sebuah laboratorium yang belum baik karna akreditasi sendiri merupakan suatu cara untuk menjamin dan member kepuasan kepada masyarakat.

5.    Bagaimana contoh tujuan umum dan khusus yang sudah diterapkan ?
Jawaban;
Contohnya yakni memberi pengakuan kepada laboratorium kesehatan yang tlah tercapai tingkat pelayanan kesehatan sesuai yang ditetapkan memberi jaminan dan kepuasan kepada pelanggan dan masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh lab kes telah diselenggarakan dengan baik dilakukan sistematis dan terarah sebagai referensi bagi unit/instansi yang berhubungan dengan lab kesehatan sebagai panduan bagi laboratorium kesehatan yang membutuhkan pembinaan.

6.    Bagaimana cara memberikan informasi dan acuan pelaksanaan laboratoriumsecara nasional?
Jawaban;
Caranya, pasti dari kementrian kesehatan sudah memberikan surat edaran kepada setiap laboratorium kesehatan tentang informasi dan acuan pelaksanaan laboratorium kesehatan. Yang terdapat dalam :
*Kementrian kesehatan RI. Keputusan Mentri Kesehatan No.943/MENKES/SK/VIII/2002 tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan
*Kementrian kesehatan RI, Permenkes No.46 tahun 2013 tentang cara penyelenggaran Laboratorium klinik yang baik
*Kementrian Kesehatan RI, Permenkes No.298/MENKES/SK/III/2008 tentang pedoman akreditasi  laboratorium kesehatan

7.    Sistem akreditasi harus dilakukan pengkajian ulang secara berkala atau tidak? Waktu yang ideal itu berapa lama?
Jawaban;
Ya, harus dilakukan secara berkala karna dari KAN (Komite Akreditasi Nasional) sendiri memang mengeluarkan aturan dengan waktu ideal selama 5 tahun. dan bila setiap periode habis, status  akreditasi harus diperbaharui yang juga diatur dalam kementrian kesehatan RI, Permenkes No.298/MENKES/SK/III/2008 tentang pedoman akreditasi laboratorium kesehatan.
































BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Akreditasi adalah sebagai suatu proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan dan besifat terbuka. Akreditasi dengan ISO/IEC 17025 merupakan standar mutu yang dibuat utuk laboratorium pengujian dan kalibrasi. Melalui akreditasi setiap laboratorium dipacu untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan sehingga dapat memberikan pelayanan yang bermutu/berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan. Dan adapun manajemen persyaratan dengan panduan ISO 9001:2000.
Akreditasi merupakan standar yang mencakup kegiatan teknis laboratorium dan aspek manajemen serta organisasi untuk melakukan kegitan teknis yang kompeten. Laboratorium mendapatkan pengakuan tentang kompetensi laboratorium. Laboratorium mendapatkan keuntungan dalam hal pemasaran.

B.    Saran
Demikian makalah yang kami buat semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca. Kami sadar masih terdpat banyak kurangan dan kelemahan pada mkalah yang mkami buat ini oleh karena itu kami berharap kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan makalah yang telah kami buat ini











DAFTAR PUSTAKA

Kementerian  Kesehatan RI, Permenkes No. 298/Menkes/SK/III/2008 tentang pedoman Akreditasi Laboratorium Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 943/MENKES/SK/VIII/2002 tentang standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan
Darnanto.dkk, Prosedur Pengajuan Akreditasi Laboratorium Penguji (Pusat Data, Informasi dan Standardisasi badan pengkajian dan penerapan teknologi. 2010)

No comments:

Post a Comment